Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Ketua Kadin: Insentif Kendaraan Listrik Harus Sejalan dengan Target Energi Hijau
22 Desember 2022 13:23 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah berencana memberikan subsidi bagi produk mobil dan motor listrik. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin ) Indonesia, Arsjad Rasjid berharap agar kebijakan tersebut tidak parsial, dalam arti sekadar insentif untuk produk kendaraan listrik .
ADVERTISEMENT
Menurut Arsjad, kebijakan itu harus sejalan dengan rencana transisi menuju energi hijau atau energi bersih. Pemerintah akan memberikan subsidi kendaraan listrik guna mendukung peran Indonesia dalam menurunkan emisi karbon.
Nilai insentif Rp 80 juta untuk mobil listrik dan Rp 40 juta bagi mobil listrik berbasis hybrid. Sementara motor listrik baru diberi insentif Rp 8 juta dan motor konversi Rp 5 juta. Arsjad merespons positif rencana tersebut.
Hingga 25 Oktober 2022 tercatat total sebanyak 31.827 unit kendaraan listrik yang telah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Arsjad optimistis berbagai insentif akan memuluskan jalan menuju target 2 juta kendaraan listrik pada 2025.
Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan lonjakan signifikan kepemilikan kendaraan listrik. Misalnya, pada Juli 2022 penjualan mobil listrik hanya 131 unit, Kemudian melonjak sekitar 15 kali lipat pada November, yaitu terjual 1.965 unit.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Kadin Indonesia itu mengingatkan, kendaraan listrik merupakan bagian dari program peralihan menuju ekonomi hijau. Oleh karena itu, ia berharap rencana pemberian insentif dapat sejalan dengan roadmap jangka panjang menuju energi hijau.
“Dengan begitu, antara satu kebijakan dengan kebijakan lain saling terkait dan menjadi lebih komprehensif dalam mendukung transisi energi menuju net zero carbon,” papar Arsjad.
Regulasi terbaru terkait dengan transisi energi adalah Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Kebijakan ini menjadi regulasi baru yang memperkuat komitmen Pemerintah dalam melaksanakan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE).
Selain itu, pemerintah juga telah memiliki Grand Strategi Energi Nasional. Kebijakan ini menjadi peta jalan bagi transisi energi.
ADVERTISEMENT
Pada puncaknya, kata Arsjad, Indonesia akan mencapai bebas emisi atau NZE pada 2060. Untuk mencapainya tentu perlu banyak pemangku kepentingan yang terlibat. Dari masyarakat sebagai konsumen, pabrikan kendaraan bermotor, penyedia listrik, serta pemerintah yang tak hanya memberikan insentif, tetapi juga regulasi.
Arsjad mengungkapkan, regulasi yang kondusif untuk mendukung pencapaian target energi bersih sangat penting. Misalnya, regulasi yang memungkinkan energi terbarukan dapat diakses oleh industri.
“Kalau semakin sulit diakses, harganya akan mahal dan daya serap masyarakat akan rendah,” ungkapnya.
Selain itu, Arsjad menambahkan, kendala lain dalam pengembangan ekonomi hijau termasuk pendanaan dan teknologi. Untuk itu, kerja sama dan kemitraan antara publik dengan swasta dapat menjadi kunci menghadapi kedua tantangan ini.
“Pemberian insentif seperti pajak dan tarif juga penting untuk mengakselerasi pemberdayaan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia, dengan membuat EBT kompetitif dibandingkan dengan energi fosil dan membentuk pasar yang menarik bagi investor,” katanya.
ADVERTISEMENT
Insentif untuk kendaraan listrik sedianya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Lewat Perpres ini, kendaraan listrik di Indonesia ditargetkan ada 2 juta unit pada 2025.
“Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud yang membangun fasilitas manufaktur dan perakitan KBL Berbasis Baterai di Indonesia dapat diberikan fasilitas tambahan,” bunyi Pasal 15 Perpres ini.